Keluarga Almarhum Andre Njotohusodo Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

Mobil Brio (Foto : )

Keluarga almarhum Andre Njotohusodo, korban  yang ditabrak AMY pengendara Honda Brio, di Lippo Karawaci pada hari Minggu 29 Maret 2020 kemarin, meminta agar proses penegakan hukum terhadap pelaku dapat diproses seadil-adilnya. Dalam keterangan persnya, keluarga korban meminta agar pihak kepolisian dan aparat hukum terkait, agar memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku penabrak Andre Njotohusodo.Seperti yang diketahui dari pemberitaan media, Kecelakaan maut yang terjadi di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, bermula saat pelaku melintas dari arah Palem Semi menuju Jalan Kalimantan, pada hari Minggu sore.Pengemudi mobil adalah seorang cewek berparas cantik, yang bernama AMY(26), menabrak Andre Njotohusodo yang saat itu tengah bersama anjing peliharaannya di perumahan Lippo Karawaci.Dalam menyikapi kematian Andre Njotohusodo, keluarga korban dalam pernyataan persnya, menyampaikan beberapa hal yaitu,1.Saat ini Kami masih dalam keadaan sangat berduka atas meninggalnya suami saya, dan terkait dengan wabah Covid-19 saya memohon maaf tidak dapat bertemu langsung dengan saudara/i terkasih dan para wartawan.2. Selanjutnya kami sekeluarga besar Alm. Andre Njotohusoso menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh kerabat, saudara, teman, sahabat, jajaran kepolisian, dan seluruh masyarakat Indonesia atas Doa, kepedulian dan rasa belasungkawa yang disampaikan kepada kami, serta dukungan baik moral maupun materiil yang tidak dapat kami balas satu persatu, kiranya Tuhan Yang Maha Esa membalas semua kebaikan Saudara/i sekalian3. Suatu hal yang tidak pernah kami bayangkan akan terjadi pada keluarga kami dimana Saya harus kehilangan suami, ayah yang sangat kami cintai, sekaligus satu-satunya tulang punggung keluarga Saya, selama hidupnya Alm. Andre Njotohusodo adalah seorang suami dan ayah yang begitu baik dan penuh cinta kasih dan bertanggungjawab terhadap Saya, Hezki dan seluruh keluarga besar Kami.4. Kecelakaan Maut yang merenggut Nyawa dari suami/ ayah kami Andre Njotohusodo (50 tahun) bermula pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira Jam 16.25 WIB Alm. Andre Njotohusodo beserta anak kami  Yehezkiel R Njotohusodo dan anjing kesayangannya Sasa Joging/ Jalan sore di pinggir jalan dalam Komplek Perumahan Lippo Karawaci,  Jalan Kalimantan Kota Tangerang.5. Namun baru beberapa menit berjalan, tiba-tiba datang mobil Honda Brio warna hitam yang kemudian diketahui dikemudikan oleh AMY dan menabrak Andre Njotohusodo beserta Sasa anjing peliharaan Kami yang menyebabkan suami saya meninggal dunia di pangkuan saya dan Sasa juga ikut mati, sedangkan anak saya Hezki selamat karena diselamatkan/didorong oleh Almarhum.6. Setelah kejadian saya datang ke lokasi kejadian dan setelah mengetahui suami saya yang menjadi korban dan meninggal saya histeris dan mendekati pelaku yang tetap duduk di mobil di belakang kemudi tanpa ada rasa bersalah telah menabrak suami saya hingga meninggal dunia dan anjingnya mati. Melihat kondisi demikian, saya meminta pelaku keluar untuk mempertanyakan dan melihat kondisi suami saya yang telah meninggal, akan tetapi yang bersangkutan malah marah-marah, mencaci-maki serta menyerang saya dengan melakukan pemukulan yang akhirnya dipisahkan oleh masyarakat yang melihat.7. Sekitar Pukul 18.00 wib setelah kejadian baru almarhum suami saya diangkat dan dibawa ke RSU Tangerang,setelah unit Laka Lantas Polres Tangerang Kota datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan pada Pukul 23.00 Wib mayat Alm suami saya dibawa kerumah duka Oasis Tangerang8. Almarhum suami saya Andre Njotohusodo telah di keremasi pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 di rumah duka Oasis , tepat satu hari sebelum anaknya Hezki ulang tahun.9. Sebagai umat beragama, kami dari keluarga almarhum dalam Nama Tuhan Yesus Kristus telah mengampuni pelaku, namun secara Hukum Negara harus diproses sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.10. Saat ini kecelakaan lalu lintas yang merenggut suami saya telah ditangani oleh unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang kota dan dari dalam mobil pelaku ditemukan botol minuman beralkohol merk Soju. Dari penemuan barang bukti tersebut dan bukti lain di peroleh fakta bahwa pelaku mengandarai mobil dalam keadaan mabuk, memakai hand phone saat mengendarai dan mengandarai mobil dalam batas kecepatan tinggi di dalam komplek perumahan dalam kecepatan antara 70—80 KM per jam.11. Kami dari Pihak Keluarga menginginkan agar pihak penyidik dari unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Pelaku dengan melakukan tes urin, tes darah dan tes rambut karena kuat dugaan pelaku pemakai Narkoba.12. Untuk selanjutnya jika ada pihak- pihak yang bermaksud untuk mengetahui proses hukum lebih lanjut kami serahkan kepada pihak yang berwajib dan berwenang untuk menjawab yaitu Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota yang menangani kasus ini. Dan kami berdoa, kiranya para penegak hukum dapat diberikan kekuatan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi kami keluarga korban.13. Selanjutnya terkait dengan permasalahan ini kami dari pihak keluarga meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya karena akibat perbuatan pelaku telah merenggut nyawa orang yang kami kasihi, kami cintai. Sampai saat ini saya selaku isteri masih syok dan belum bisa menerima kejadian ini. Untuk itu kami akan mengawal proses pemeriksaan kasus ini di Polres Metro Tangerang Kota agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, untuk itu kami telah menunjuk Kuasa Hukum Kami dari Kantor Hukum Handra Darwin & Rekan yang berkantor di Pulomas Office Park, Gedung 2, Lantai 4, Ruang 9, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 2, Jakarta Timur 1320. Ricka Njotohusodo | Istri almarhum  Andre Njotohusodo