. Di sini mereka akan dikarantina selama 14 hari,” kata Harry Hikmat.Mereka diwajibkan menjalani karantina dan mematuhi protokol yang diterapkan pemerintah dalam penanganan virus corona.Selama dalam masa karantina, lanjutnya, pemerintah memberikan kebutuhan dasar di antaranya perlengkapan pakaian, peralatan mandi hingga kebutuhan perempuan dan anak.
Pendampingan Pemulangan WNI MKPO
Sebelumnya, WNI MKPO dijemput petugas pendamping pemulangan di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, Selasa (24/3/2020).Mereka menuju RPTC Tanjung Pinang untuk mendapatkan pelayanan di rumah perlindungan dan wajib mengikuti masa karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah asal.Prosedur ini dilakukan mengingat kondisi Indonesia yang sedang dilanda wabah virus corona (Covid-19). Terkait pemulangan para WNI MKPO ke daerah asal, Kementerian Sosial sudah bekerja sama dengan Pelni dan Damri.Kemensos dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi institusi pemerintah yang bertanggung jawab atas proses pemulangan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan Nomor 3 tahun Tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah.Tujuan pemulangan WNI MKPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 tahun 2017 tentang Pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal.Kementerian Sosial memulangkan WNI MKPO melalui 2 titik debarkasi yaitu Tanjung Pinang dan Pontianak. Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru, Malaysia dan untuk rumah perlindungan Pontianak, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia.[caption id="attachment_297396" align="alignnone" width="900"]Baca Juga :