Petugas Kementerian Sosial (Kemensos) cek ketat kesehatan 114 Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI MKPO) Covid-19. Mereka yang dipulangkan dari Malaysia, tiba di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
WNI yang dipulangkan oleh Depot Imigresen Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia, diterima Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Malaysia memulangkan mereka dikarenakan beberapa hal. Salah satunya yakni tidak memenuhi persyaratan dokumen, prosedur hingga melewati batas waktu tinggal.
“Menindaklanjuti arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar Kemensos proaktif terlibat dalam penanggulangan dampak Covid-19, maka dalam penerimaan TKI dari Malaysia ini kami betul-betul mengikuti prosedur yang ketat dari pemerintah pusat,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat, di Jakarta, melalui keterangan tertulis yang diterima ANTV, Rabu (15/3/2020).
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dimana Kemensos merupakan salah satu anggota sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 2020," tambahnya.
Menurut Harry, pemulangan dilakukan sesuai dengan protokol pintu masuk wilayah Indonesia yaitu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap 114 WNI MKPO di area yang sudah ditentukan oleh petugas.
Mereka wajib menyerahkan Health Alert Card (HAC) atau yang biasa disebut kartu kuning ke petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan.
“Mereka juga diminta mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia. Setelah itu mereka diminta menggunakan masker apabila sedang sakit flu atau batuk,” katanya.
Petugas pemulangan juga menginformasikan hal-hal terkait etika ketika batuk atau bersin. Mereka juga diminta segera menghubungi petugas kesehatan yang tersedia di area kedatangan ketika merasa sakit, guna mendapatkan pertolongan.
[caption id="attachment_297395" align="alignnone" width="900"] Petugas pendamping pemulangan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos menjemput 114 WNI MKPO di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. (Foto: Kemensos).[/caption]
Para WNI tersebut diminta tidak melakukan stigmatisasi atau diskriminasi antar sesama pelintas batas dari negara tertentu terkait Covid-19.
“Saat di RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) mereka diberikan edukasi oleh pekerja sosial dan tim pendamping tentang pengetahuan seputar covid-19, penularannya dan pencegahannya. Selain itu terdapat pengawasan dari pihak Kepolisian yang bertugas mengontrol ketentuan social distancing . Di sini mereka akan dikarantina selama 14 hari,” kata Harry Hikmat.
Mereka diwajibkan menjalani karantina dan mematuhi protokol yang diterapkan pemerintah dalam penanganan virus corona.
Selama dalam masa karantina, lanjutnya, pemerintah memberikan kebutuhan dasar di antaranya perlengkapan pakaian, peralatan mandi hingga kebutuhan perempuan dan anak.
Pendampingan Pemulangan WNI MKPO
Sebelumnya, WNI MKPO dijemput petugas pendamping pemulangan di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, Selasa (24/3/2020).
Mereka menuju RPTC Tanjung Pinang untuk mendapatkan pelayanan di rumah perlindungan dan wajib mengikuti masa karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Prosedur ini dilakukan mengingat kondisi Indonesia yang sedang dilanda wabah virus corona (Covid-19). Terkait pemulangan para WNI MKPO ke daerah asal, Kementerian Sosial sudah bekerja sama dengan Pelni dan Damri.
Kemensos dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi institusi pemerintah yang bertanggung jawab atas proses pemulangan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan Nomor 3 tahun Tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah.
Tujuan pemulangan WNI MKPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 tahun 2017 tentang Pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal.
Kementerian Sosial memulangkan WNI MKPO melalui 2 titik debarkasi yaitu Tanjung Pinang dan Pontianak. Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru, Malaysia dan untuk rumah perlindungan Pontianak, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia.
[caption id="attachment_297396" align="alignnone" width="900"]
Suasana pendataan 114 WNI MKPO di di Rumah Perlindungan Trauma Center, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. (Foto: Kemensos).[/caption]
Pada tahun 2019, Kementerian Sosial sudah memulangkan 7.175 orang WNI MKPO ke daerah asal yang merupakan rujukan dari Konjen RI Johor Bahru dan Konjen RI Kuching. Sejak Bulan Januari – Maret 2020 pemulangan WNI M KPO dari 2 titik debarkasi tersebut sudah mencapai 1.502 orang dari target 2.000 orang pada tahun 2020.
RPTC adalah lembaga yang memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami korban tindak kekerasan di bawah koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
RPTC merupakan salah satu rumah aman yang menjadi kebanggaan Pemerintah Indonesia di pertemuan-pertemuan internasional. Tahun 2019 RPTC sudah menangani kasus kiriman dari 16 negara, dengan jumlah SDM sebanyak 26 orang yang semuanya merupakan pegawai non organik. Dengan moto “Bekerja Dalam Sunyi”, RPTC selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik bagi para korban.
(*)