Tersangka Ujaran Kebencian Demo Papua Tak Hadiri Pemeriksaan

TSK UJARAN KEBENCIAN (Foto : )

Tersangka ujaran kebencian demo Papua tak hadiri pemeriksaan Ditreskrimsus Polda jatim, dengan alasan sakit, akibat kelelahan. newsplus.antvklik.com- Tri susanti, tersangka kasus ujaran kebencian dan diskriminasi saat melakukan aksi di depan asrama mahasiswa Papua di jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur hari ini tak menghadiri pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.Kuasa hukum Tri Susanti, tersangka ujaran kebencian dan diskriminasi mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menyampaikan pemberitahuan perihal kliennya yang tak bisa memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan lantaran kliennya sedang sakit.Hari ini sejatinya penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan pertama perkara ujaran kebencian dan diskriminasi, serta provokasi yang dilakukan saat aksi di depan asrama mahasiswa Papua, di Jalan Kalasan Surabaya Jumat (16/8/2019), dengan tersangka Tri Susanti. Namun, tersangka tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.Kedatangan kuasa hukum tersangka Tri susanti di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim ini untuk menyampaikan ketidak hadiran kliennya karena tengah sakit, akibat kelelahan.Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga meminta penundaan pemeriksaan dan menginformasikan bahwa kliennya Tri Susanti akan menghadiri pemanggilan pemeriksaan pada hari Senin (2/9/2019).Tri Susanti sendiri ditetapkan tersangka sejak Rabu (28/8/2019) dengan sangkaan sebagai korlap aksi dan Tri Susanti diduga melakukan provokasi, diskriminasi, serta melakukan ujaran kebencian, melalui pesan singkat, untuk melakukan aksi di asrama mahasiswa Papua di jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur. Syamsul Huda | Surabaya-Jawa Timur