Bunuh Ayah Kandung Sendiri di Medan, Pelaku Ditangkap di Tangsel

ANAK BUNUH AYAH (Foto : )

Bunuh Ayah Kandung Sendiri di Medan, tersangka langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor tersebut. Motif pembunuhan masih dalam penyidikan Polisi. newsplus.antvklik.com-  Johannes Nababan tersangka kasus pembunuh ayah kandungnya sendiri masih terus menjalani pemeriksaan di Unit Dua Bunuh Culik, Subdit 3 Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Selain itu, Polisi juga saat ini masih memeriksa tiga saksi termasuk istri korban Hakim Nababan ibu kandung tersangka.Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andy Rian menjelaskan pihaknya sudah menarik kasus anak bunuh bapak kandung tersebut dari Polsek Percut Sei Tuan.Subdit III/Jatanras DitKrimum Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan ayah kandung di kediamannya Jalan Kenari Raya No 5 B Perumnas Mandala, Medan, Sumatera Utara, terjadi (27/3/2019)."Tersangka Johannes Pernando Nababan (27), ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah bengkel sepeda motor Jalan Jombang Raya Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (20/8/2019) malam," kata DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit II Buncil Kompol Firdaus di Bandara Kualanamu saat menjemput tersangka, Rabu (21/8/2019).Andi menyatakan pasca-menghabisi korban Hakim Tua Nababan, tersangka langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor tersebut. Kasus pembunuhan ayah kandung oleh anaknya itu dilaporkan dua hari setelah kejadian ke Polsek Percut Sei Tuan pada (29/3/2019).Hingga kini pihaknya terus mendalami pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi saksi untuk mengungkap kasus anak bunuh bapak kandung."Nanti, semuanya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman. Kalau sudah selesai proses penyidikan, akan kita sampaikan," pungkas DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian.Dari hasil perkembangan pemeriksaan tersangka dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun penjara. Yoga Syahputra | Medan-Sumatera Utara