Keamanan data pribadi masih menjadi isu penting di Indonesia saat ini. Masalahnya, Indonesia belum punya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi secara komperhensif newsplus.antvklik.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim menyatakan, Indonesia sudah memiliki aturan hukum mengenai perlindungan data personal. Namun hal tersebut tercantum pada beberapa undang-undang terpisah.Dalam paparannya, di Seminar Nasional bertema Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi Digital, di Jakarta, Senin (19/8/2019), Edmon mengatakan, undang-undang itu penting untuk melindungi masyarakat."Coba sekarang setiap orang berdaulat tidak terhadap apa yang mereka akses. Misal gmail, kan dibaca tidak term dan condition- nya. Kita bisa menolak
Mendesak, Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Ini Sebabnya
Senin, 19 Agustus 2019 - 13:56 WIB
Baca Juga :