Polisi menetapkan 20 tersangka dalam kasus penyerangan terhadap anggota TNI-Polri oleh massa Serikat Mandiri Batanghari. Penyerangan ini terkait sengketa lahan dengan PT Wira Karya Sakti. Newsplus.antvklik.com - Polda Jambi menetapkan 20 anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) menjadi tersangka kasus penyerangan anggota TNI-Polri. Penyerangan ini terkait sengketa lahan dengan PT Wira Karya Sakti, kata Kapolda Jambi Irjen Muchlis AS, Jumat (19/7/2019).Menurut Muchlis, mereka menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik. Sedangkan 25 anggota SMB lainnya yang ditangkap, masih diperiksa intensif. "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. 45 orang yang ditangkap terdiri 41 laki-laki dan 4 wanita ," kata Muchlis.Dalam aksi penyerangan tersebut, lanjutnya, massa SMB menggunakan puluhan senjata api dan senjata tajam.Kini polisi masih memburu puluhan anggota SMB lainnya yang diduga terlibat kasus ini. Mereka melarikan diri ke tengah hutan saat digerebek pada Kamis (18/7/2019) kemarin.Kasus ini berawal dari penyerangan massa SMB di kantor Distrik VIII PT. Wira Karya Sakti (WKS) di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Sabtu (13/7/2019).Saat itu massa menuntut supaya perusahaan mengosongkan kantornya karena bersengketa dengan mereka.Sejumlah aparat TNI-Polri anggota Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan berupaya mencegah aksi mereka agar tidak terjadi bentrok. Namun massa marah dan menyerang aparat. Sedikitnya 5 aparat terluka dalam kejadian ini.[caption id="attachment_213641" align="alignnone" width="300"]
Polda Jambi Tetapkan 20 Orang Tersangka Penganiaya Anggota TNI-Polri di Jambi
Jumat, 19 Juli 2019 - 17:37 WIB
Baca Juga :