Pemerintah Sidak Pasar Induk Cipinang, Beras Medium Naik Menjadi Rp. 9.400/kg

Pemerintah Sidak Pasar Induk Cipinang, Beras Medium Naik Menjadi Rp. 9.400/kg (Foto : )

www.antvklik.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman bersama Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso, menengok langsung harga jual beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (8/11).Hal ini dilakukan pemerintah, untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan nasional agar dapat tercukupi sepanjang tahun ini.Dari pantauan pemerintah di Pasar Cipinang ini, terjadi kenaikan harga pada beras medium. Semula berkisar Rp. 9.100/kg menjadi Rp. 9.400/kg.Kenaikan harga beras medium ini, menurut salah seorang pedagang di pasar ini, diakibatkan faktor cuaca yang membuat panen tidak merata.“Meski terdapat kenaikan harga, pasokan beras di Bulog maupun di Pasar Induk Beras Cipinang dalam keadaan cukup dan melebih batas,” kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman.Amran menambahkan untuk menstabilkan harga jual beras kepada masyarakat luas, pemerintah telah melakukan operasi pasar di sejumlah wilayah di Jakarta.[caption id="attachment_169070" align="alignnone" width="300"] Harga sejumlah jenis beras per karung 50 Kg di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.[/caption]Berdasarkan informasi Badan Standarisasi Nasional (BSN), beras terbagi atas 4 klasifikasi mutu beras yakni Premium, Medium I, Medium II dan Medium III.Untuk kategori mutu Beras Medium I memiliki derajat sosoh minimum 95 persen. Lalu Medium II 90 persen dan Medium III 80 persen. Untuk batas maksimum kadar air di ketiga Medium tersebut yakni 14 hingga 15 persen.Derajat sosoh beras adalah tingkat terlepasnya lapisan bekatul (aleuron atau kulit ari) yang melapisi biji beras.Beras Medium 1 memiliki butir patah atau beras pecah (broken) maksimal 20 persen. Sedangkan Beras Medium II maksimal 25 persen dan medium III maksimal 35 persen.Beberapa kategori tersebut harus diukur menggunakan alat-alat khusus untuk membedakan antara Beras Medium dan Beras Premium.Sementara syarat umum beras layak konsumsi adalah harus bebas dari segala bau, diantaranya seperti apek, asam dan bau asing lainnya. Kemudian harus bebas dari hama penyakit, campuran dedak dan bekatul serta bahan kimia yang dapat membahayakan konsumen.