Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun, Anak Korban Ajukan Banding

Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun Penjara, Anak Korban Ajukan Banding (Foto : )

www.antvklik.com  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9) menvonis 12 tahun penjara kepada Supriyanto, pembunuh Hunaedi, pensiunan TNI Angkatan Laut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Hunaedi dibunuh Supriyanto di rumahnya Kompleks TNI AL RT 07 RW 06 Jalan Kayu Manis, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 5 April lalu. Baca juga: Pensiunan TNI Angkatan Laut Tewas Dirampok Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin menyatakan, Supriyanto terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.[caption id="attachment_149893" align="alignnone" width="300"] Supriyanto, terdakwa pembunuh Hunaedi, pensiunan TNI AL.[/caption]Tisa, anak korban, tak puas dengan vonis hukuman selama 12 tahun penjara terhadap Supriyanto karena  dianggapnya terlalu ringan. Ia bersama keluarganya akan melakukan banding agar terdakwa dihukum mati atau seumur hidup, lantaran telah menghilangkan nyawa ayahnya. Laporan: Robin Fredy dari Jakarta