Alhamdulillah, KJRI Jeddah Selamatkan Gaji Pekerja Indonesia Rp 2 Miliar Lebih

KJRI Jeddah Selamatkan Gaji Pekerja Migran Indonesia Rp. 2 Miliar (Foto : )

www.antvklik.com  - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Arab Saudi menyatakan, berhasil memperjuangkan gaji pekerja migran Indonesia sebesar 539.800 riyal atau setara Rp 2 miliar lebih.Besaran gaji ini diperoleh dari 5 pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dalam sepekan. Terakhir, KJRI berhasil memaksa 2 majikan membayar gaji ke asisten rumah tangga (ART) berinisial SSA dan SSWD saat pelayanan terpadu di kota Abha, Jeddah pada pada 14 September 2018.Di kota berhawa sejuk yang berjarak sekira 650 kilometer dari Jeddah ini, tim pelayanan terpadu KJRI Jeddah mengetahui,  SSA tak digaji majikannya selama 15 tahun. Total gaji yang belum dibayar kepada ART asal Banyuwangi itu sebesar 130 ribu riyal atau sekira Rp 487 juta."Awalnya dia mengaku gajinya sudah dibayar. Tapi kami sudah dibekali trik bagaimana cara menanyakan seseorang. Dilihat dari raut muka, psikologinya, kita bisa melihat bahwa ada hal yang disembunyikan," terang Muchammad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah.Dijelaskan Yusuf, tim pelayanan terpadu KJRI Jeddah terus berupaya mengorek fakta yang disembunyikan oleh SSA. Caranya dengan ancaman kalau SSA tidak akan bisa pulang selamanya bila tak berterus terang.Akhirnya SSA mengaku, dirinya tak pernah digaji selama 15 tahun dan tidak pernah dipulangkan ke tanah air. Paspor SSA akhirnya ditarik dan ia sendiri diamankan sementara di kamar petugas KJRI Jeddah. SSA tidak diperbolehkan kembali ke rumah majikannya."Karena si TKI merasa lama tinggal dengan majikan, sehingga yang bersangkutan tidak percaya terhadap kita KJRI Jeddah. Dia masih tidak mempercayai bahwa apabila uang tersebut disimpan di KJRI Jeddah, akan selamat," ucap Yusuf.

Perjuangkan Gaji SSA Berlangsung Tegang

Upaya menyelamatkan gaji SSA berlangsung dramatis dan menegangkan. Pihak majikan tidak terima pembantunya ditahan petugas KJRI Jeddah. Saat itu juga, majikan SSA melaporkan tim pelayanan terpadu KJRI Jeddah ke aparat berwenang atas tuduhan menyekap pembantunya.Tak lama berselang, datang aparat reserse kriminal kepolisian Abha, disusul Kepala Intelijen Abha, Kolonel Iwadh Al Asiri.Tim mencoba menjelaskan bahwa rombongan KJRI Jeddah merupakan para diplomat dan staf kantor diplomatik. Mereka bertugas memberikan pelayanan keimigrasian, kekonsuleran dan ketenagakerjaan kepada warganya yang berdomisili di Kota Abha.Kepada majikan SSA juga dijelaskan, kehadiran tim pelayanan terpadu KJRI Jeddah atas izin Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Karena itu, kerja tim mendapatkan perlindungan dari pemerintah setempat.

Polisi Saudi Balik Memarahi Majikan

Tim pelayanan terpadu KJRI Jeddah kemudian balik melapor ke Kepala Intelijen Abha Kolonel Iwadh Al Asiri, tentang majikan SSA yang tak pernah membayar gaji pembantunya selama 15 tahun. Majikan itu juga tak pernah memulangkan perempuan kelahiran 1971 ke tanah air.Mengetahui kondisi tersebut,  Kolonel Iwadh balik memarahi dan menekan sang majikan SSA agar membayar gaji SSA saat itu juga."Polisi tersebut bilang ke majikannya, ini salah kamu. Saya tidak bisa nangkap. Dia seorang diplomat dan pelayanan ini ada izin resmi. Ini adalah benar, yang salah kamu," cerita Yusuf mengutip Kolonel Iwadh  saat memarahi majikan SSA.Ketika ditanya, mengapa tak membayar gaji SSA selama 15 tahun bekerja, si majikan berkilah, pembantunya tidak pernah meminta upahnya."Ini jawaban klasik dari pihak majikan selama saya menangani kasus gaji tidak dibayar. Buktinya setelah saya klarifikasi ke yang bersangkutan, dia bilang begitu karena ditekan majikan. Untungnya, ketika ditanya polisi mau disimpan di mana uang sebanyak itu, yang bersangkutan bilang di KJRI Jeddah," ucap Yusuf.Sang majikan meminta waktu untuk kembali ke rumahnya untuk mengambil uang. Meski negosiasi sempat berjalan alot, pihak majikan mau membayar  gaji sebesar 130 ribu riyal kepada SSA. Uang gaji diserahkan majikan di hadapan Kepala Intelijen Abha dan tim KJRI Jeddah.

Kasus yang Sama, Majikan Kedua Kooperatif