Kerjasama PB PRSI Dengan IADO, Tingkatkan Kesadaran Anti-Doping Di Akuatik

PB PRSI dan IADO melakukan MoU Anti-Doping
PB PRSI dan IADO melakukan MoU Anti-Doping (Foto : PB PRSI/M.Akbar)

IADO menginginkan dengan MoU ini ribuan atlet akuatik bisa meningkatkan kesadaran anti-doping IADO sangat menghargai PRSI yang telah terbiasa sepenuhnya mematuhi peraturan anti-doping yang ditentukan WADA, karena dinamika perkembangan pada renang cenderung sangat menantang.

Saat ini WADA telah menerbitkan peraturan bahwasanya bagi mereka yang dapat diduga melanggar peraturan anti-doping tidak hanya disebabkan karena telah mengkonsumsi zat terlarang, tetapi juga bagi mereka yang telah dianggap sebagai contoh melakukan penghindaran, penolakan, dan atau kegagalan untuk mengirimkan pengumpulan sampel.

Peraturan tersebut tidak hanya penting bagi atlet, tetapi juga bagi orang-orang yang berada di sekitar timnya atlet. Selain itu, cabor renang merupakan salah satu cabor yang diunggulkan atas dasar DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) di Indonesia, yang menuntut IADO untuk lebih menyoroti pada tingkat kepatuhan anti-doping.

Saat ini ada banyak beragam godaan pada para atlet elit termasuk yang berkompetisi di arena akuatik untuk menjadi juara. Konsekuensinya, PRSI dan Induk Organisasi Cabang Olahraga lain-lainnya harus memberi perhatian pada beragam peraturan anti-doping.

Sekali saja seorang atlet merasa tidak sadar untuk mengkonsumsi sesuatu yang tidak jelas hanya karena mendapatkannya dari orang lain, membeli suplemen secara online tanpa berkonsultasi dengan dokternya, atau karena dirayu oleh timnya atau seseorang lain yang bermaksud menjatuhkan prestasinya, sama dengan hadirnya malapetaka.

"Jadi ada 11 larangan anti-doping. Buat atet yang menolak di tes atau-pun mengulur-ulur waktu bisa terkena doping. Jadi tidak hanya yang mengkonsumsi, yang mengeak juga bisa terancam sanksi," papar Gatot.

Gatot juga menjelaskan IADO memiliki website iado.id yang bisa diakses kapanpun berisi larangan-larangan zat terlarang.