Datang ke Polres, Pesulap Merah Diperiksa 4 Jam dan Diajukan 43 Pertanyaan

Pesulap Merah
Pesulap Merah (Foto : Intip Seleb/Yudi)

Setelahnya, Marchel menjelaskan bahwa ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Hal ini diduga telah ia lakukan melalui unggahan di media sosial.

“Tentang postingan saya di Instagram yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya menggunakan keajaiban untuk penipuan gitu. Itu kan definisi dukun yang saya maksud,” ungkap Marchel. 

“Yang kalau saya nyebut dukun di channel saya, yang saya maksud itu sebenarnya gitu, yang menggunakan alat-alat atau pun trik untuk mengelabui pasiennya,” sambungnya.

Menurut sumber, Pesulap Merah dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2).

Dengan pelanggaran pasal tersebut, Pesulap Merah mendapat ancaman hukuman penjara maksimal di atas empat tahun.