Antv – Terpidana kasus pornografi yang menimpa Fransiska Candra Novitasari atau yang lebih dikenal Siskaeee kini telah bebas. Siskaeee sendiri telah dinyatakan bebas bersyarat setelah membayar denda sebesar Rp250 juta.
Menurut beberapa informasi, Siskaeee bebas sejak 19 Juli 2022 lalu. Kini, ia kembali aktif di akun Twitter miliknya dan sempat mengunggah foto seksinya, hal itu pun membuat heboh.
Diketahui, Siskaeee ini terbukti telah membuat dan menjual konten-konten pornografi. Maka dengan hal tersebut ia ditahan oleh pihak berwajib.
Penasaran dengan sosok Siskaeee ini? Yuk simak profilnya di bawah ini yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Profil Siskaeee
Nama Lengkap: Fransiska Candra Novitasari
Nama panggilan: Siskaeee
Tempat Lahir: Sidoarjo, Jawa Timur
Tahun Lahir: 1998
Twitter: @Sisk4eee
Usia: 24 Tahun
Agama: Belum diketahui
Orangtua: Belum diketahui
Sekedar informasi tambahan, Siskaeee sebelumnya divonis 10 bulan penjara atas kasus pornografi yang menimpanya. Selain itu, Siskaeee juga divonis membayar denda sebesar Rp250 juta.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto Kamis, 28 April lalu.
Siskaeee ini terbukti telah membuat dan menjual konten-konten pornografi. Perbuatannya itu telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, merupakan dakwaan pertama dari 3 dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum atau JPU.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ucap Ayun.