Tamara Bleszynski Laporkan Dugaan Penggelapan Aset Warisan Orang Tua

Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski (Foto : )
Beberapa hari yang lalu, Tamara Bleszynski datang ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kasus penggelapan aset properti yang dialaminya. Belakangan ini diketahui bahwa ternyata aset yang digelapkan adalah warisan dari kedua orang tuanya.
Tamara Bleszynski mendatangi Polda Jawa Barat bersama kuasa hukumnya pada Sabtu, 18 Juni 2022. Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan aset properti miliknya yang berada di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.Sebelumnya, Tamara Bleszynski telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yaitu pada 6 Desember 2021. Minggu lalu ia dan pengacaranya kembali datang untuk melanjutkan upaya hukum.Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski, kemudian memberi informasikan lebih lanjut kepada awak media. Ia mengatakan bahwa pelaku penggelapan aset properti ini berjumlah tiga orang.“Laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang terlapor terhadap set properti yang juga dimiliki Tamara di daerah Cipanas,” ungkap Djohansyah, pengacara Tamara Bleszynski, dikutip dari Cumicumi.“Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke Mabes Polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan juga karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar,” Djohansyah melanjutkan.Rupanya, alasan utama Tamara mengambil jalur hukum atas masalah ini adalah aset yang digelapkan merupakan warisan dari orang tuanya.“Aset properti ini merupakan warisan dari orang tua Tamara, yang sejak bertahun-tahun lamanya tidak menikmati apa yang diwariskan padanya,” tutur Djohansyah.Djohansyah pun menjelaskan bahwa Tamara ingin agar kasus ini diselesaikan secepat mungkin. Ini bertujuan agar urusan warisan tidak menyusahkan anak-anaknya di masa yang akan datang.