Pemilik EO yang Tipu Pelajar MAN 1 Kota Bekasi Rp474 Juta Ditangkap Polisi

Pemilik EO yang Tipu Pelajar MAN 1 Kota Bekasi Rp474 Juta Ditangkap
Pemilik EO yang Tipu Pelajar MAN 1 Kota Bekasi Rp474 Juta Ditangkap (Foto : antvklik-Kurnia Hapsari)

Antv – Polsek Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, menangkap dan menetapkan Aditya Rizky Permana, pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Center, sebagai tersangka.

Aditya Rizky Permana ditahan setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang study tour siswa MAN 1 Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengatakan, uang yang disetorkan sekolah sebanyak Rp474 juta telah dihabiskan pelaku untuk membayar utang pribadi dan juga membayar DP sepeda motor.

"Uangnya sebagian dia untuk menutupi utang, jadi gali lobang tutup lobang. Bayar DP motor Rp10 Juta.  Di tabungannya aja hanya sisa Rp2 juta," ujar Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, Selasa (13/6/2023).

Menurut Kompol Arwan, dari hasil pengakuan tersangka, uang yang terkumpul Rp474 juta untuk wisata murid MAN 1 ke Jogja, baru digunakan tersangka Rp3 juta untuk membayar DP hotel.

"Hotel sudah di DP Rp3 juta. Itu pun baru pengakuan dia. Kita minta bukti belum ada. Karena pada saat kita periksa, kita lakukan mana buktinya kalau kamu memang sudah bayar ini bayar itu, mana buktinya. Nggak ada, dia tidak bisa menunjukkan. Kita belum tahu ini, ya orang DP Rp3 juta mungkin alibi dia aja.
Karena uang segitu banyak masa yang dikasih baru Rp3 juta," tambahnya.

Saat ini tersangka masih terus diperiksa dan ditahan di Polsek Bekasi Utara.

Diketahui Aditya Rizky Permana telah menjalankan EO Jojga Holiday Center selama 7 tahun di rumahnya yang dijadikan kantor.

Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan apakah ada korban lain yang ditipu tersangka atau tidak.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.