Resmi Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Salemba

Resmi Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Salemba
Resmi Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Salemba (Foto : antvklik-Robin Fredy)

Antv – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.

Usai resmi jadi tersangka, Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka. Kemudian selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa JP, pada Rabu (17/5/2023) pukul 09.00 WIB. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan JP dalam proyek BTS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi. Terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Kuntadi, menjelaskan.

JP sendiri merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS 4G. Kemudian juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Mereka adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, kemudian MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Selain itu juga AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia hingga YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).