Sempat Mencekam, 147 Desa Gelar Pilkades Serentak, Ini Pesan Pangdam V Brawijaya

Sempat Mencekam, 147 Desa Gelar Pilkades Serentak
Sempat Mencekam, 147 Desa Gelar Pilkades Serentak (Foto : antvklik-Farik Dimas)

Antv – Sebanyak 147 Desa di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengelar pemilihan calon Kepada Desa atau Pilkades serentak di delapan belas kecamatan yang tersebar di Bangkalan, Rabu ( 10/5/2023).

Sejumlah warga yang memiliki hak pilih, datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos calon Kades sesuai keinginannya.

Pemilu Kades gelombang kedua yang diadakan Perintah Bangkalan, sebelum pelaksanaa Pilkades sempat mencekam, karena kasus terbunuhnya 2 warga akibat dibacok lawan politiknya.

Agar pesta demokrasi desa berjalan dengan lancar, pihak Polres Bangkalan menerjunkan lima ribu lebih personel gabungan dengan TNI di lokasi Pilkades.

Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Farid Makruf bersama rombongan meninjau langsung pelaksaan pilkades.

Salah satunya Desa yang di datangi adalah Desa Letemon,Desa Petra Kecamatan Tanah Merah Bangkalan.

"Semoga pemilihan kepala Desa di Bangkalan berjalan dengan lancar dan damai tanpa rintangan dan konflik. Dan hasilnya nanti siapapun yang terlpilih bisa bermanfaat kepada masyarakat di bawah," kata Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Farid Makruf.

Lanjut Pangdam V Brawijaya mengatakan, dirinya meminta kepala desa yang terpilih, agar melaksanakan program yang telah disusun dengan baik. Dan berfikir untuk kesejahteraan masyararakat

"Kalau sudah nanti terpilih ( kepala Desa) nantinya, laksanakan program yang telah disusun dengan baik. Dan berfikirlah untuk kebutuhan Masyarakat, bukan untuk kebutuhan kelompoknya," terangnya

Pilkades serentak yang dimulai pukul, 07,30 WIB dan berakhir sampai pukul 01,00 WIB. kemudian dilanjutkan dengan pengitungan suara, hingga saat ini sebagian pengitungan suara belum selesai

Perlu diketahui awalnya terdapat 149 Desa yang direncanakan menggelar Pilkades serentak, namun Pemerintah Bangkalan memutuskan, hanya 147 Kades yang diperbolehkan untuk melaksanakan pesta demokrasi.

Sementara dua Desa di Kecamatan Tanjung Bumi dan Desa di wilayah Kecamatan tanah merah Bangkalan tidak boleh menyelenggarakan perhelatan Pilkades, karena dianggap tidak memenuhi syarat.