Pembunuh Bocah 6 Tahun Dibekuk Polisi, Penyebab Pembunuhan Sakit Hati

Tersangka pembunuhan (kaos biru).
Tersangka pembunuhan (kaos biru). (Foto : ANTVKLIK-Pujiansyah)

Antv – Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap Irwandhi Zulkarnaen (22 tahun), pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 6 tahun berinisial AFA, warga Dusun Datarmayan, Pekon (Desa) Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan kurang dari 24 jam dari laporan masyarakat, pelaku pembunuhan anak di bawah umur tidak berkutik saat ditangkap oleh gabungan Tekab 308 presisi Polda Lampung bersama Polres Lampung Barat dan Polsek Kedaton.

"Kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke Bandar Lampung. Dengan dibantu Tekab 308 presisi Polda Lampung dan Polsek Kedaton, terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di Kampung Bayur Kelurahan Raja Basa Jaya," kata Iptu Juherdi, Jumat (28/4/2023).

Setelah ditangkap, lanjut Iptu Juherdi, pelaku langsung di bawa ke Polres Lampung Barat menjalani pemeriksaan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah golok, satu set pakaian pelaku dan satu set pakaian korban.

"Pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Saat ditanya motif pembunuhan tersebut, Iptu Juheri menjelaskan belum mengetahui secara pasti penyebab pembunuhan tersebut. Namun, kemungkinan tersangka ada rasa sakit hati.