Ketahuan Curi Sepeda Motor, Seorang Pelaku Babak Belur Dibogem Warga

Pencuri sepeda motor babak belur dipukuli warga.
Pencuri sepeda motor babak belur dipukuli warga. (Foto : ANTVKLIK-Farik Dimas)

Antv – Seorang pencuri berinisial AJ (26) asal Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura babak belur dipukuli warga lantaran tertangkap basah mencuri kendaraan bermotor di halaman rumah warga di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Awal hukum rimba warga bermula kala pelaku AJ masuk ke rumah melalui pintu pagar untuk mengambil kendaraan sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah.

Rumah dalam kondisi sepi. Pelaku mendekati kendaraan guna membobol sepeda motor menggunakan kunci T.

Tapi, aksinya ketahuan. AJ tertangkap basah.

"Saat pelaku sedang beraksi, korban keluar dari dalam rumahnya, dan diketahui pintu pagar rumah sedang terbuka. Saat pelaku beraksi, pelaku ini diketahui oleh korban hingga kemudian ia langsung menangkapnya," kata Iptu Suharijanto, Kapolsek Socah Kabupaten Bangkalan, Kamis (27/4/2023).

Selanjutnya, korban berteriak maling sehingga terdengar warga sekitar.

Warga berdatangan dan mengejar pelaku secara bersama-sama.

"Pelaku yang sedang memegang sepeda motor lalu ditangkap oleh korban. Korban dengan kencang berteriak maling sehingga warga sekitar berbondong-bondong datang. Pelaku yang membawa senjata pisau berhasil diamankan oleh warga. Karena massa bertambah banyak, pelaku dimassa oleh warga di lokasi kejadian," jelas Iptu Suharijanto.

Lebih lanjut Suharijanto menjelaskan petugas mengetahui informasi dari warga langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pelaku berhasil diamankan dalam kondisi tak berdaya dan babak belur.

Hasil penyelidikan diketahui, dalam beraksi AJ tidak sendiri, ia bersama temannya berinisial SA.

AJ berperan sebagai eksekutor, sedangkan SA sebagai penjoki motor curian. SA berhasil meloloskan diri dari amuk massa.

"AJ diketahui sudah tertangkap warga. Sementara SA berhasil melarikan diri. Kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Iptu Suharijanto.

Sebagai barang bukti, petugas menyita senjata tajam, kunci T dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.