Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi Daerah otonomi Baru (DOB), penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. Kemudian penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.
Baca Juga :