Penyidik KPK Selesai Geledah Rumah Dito Mahendra Bawa Dua Koper

Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah rumah Dito Mahendra
Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah rumah Dito Mahendra (Foto : Viva)

Antv –Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 13 Maret 2023. Usai melakukan penggeledahan penyidik keluar rumah dengan membawa koper berwarna hitam dan satu koper abu-abu.

Sejumlah penyidik KPK pun tampak membawa koper tersebut mengenakan mobil Toyota Innova berkelir silver dengan pelat nomer B 1779 SRS. Tak ada ucapan apapun dari penyidik terkait dengan isi koper itu.

"(Rumah Dito Mahendra) informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta. Masih berlangsung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 13 Maret 2023.

Diwartakan Viva.co.id, Ali menambahkan bahwa penggeledahan tersebut diduga terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Penyidikan dugaan korupsi dan TPPU tersangka NHD," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, setelah tiga kali mangkir.

Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi serta pencucian uang yang bertalian erat dengan kasus mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata Ali.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Ali menambahkan.

Eddy Sindoro selaku mantan Presiden Komisaris Lippo Group telah divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp 877 juta).

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara yaitu pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp 150 juta.

Pada perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga mendapat imbalan US$50 ribu.

Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.