Terdakwa Agus Nurpatria Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Agus Nurpatria di sidang kasus OOJ PN Jaksel.
Terdakwa Agus Nurpatria di sidang kasus OOJ PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.

Vonis itu terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menanggapi vonis itu Agus Nurpatria akan mempertimbangan untuk mengajukan banding.

Pertimbangan itu dinyatakan Agus saat sidang vonis perintangan penyidikan kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Februari 2023.

"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," kata hakim Suhel.

Tak panjang lebar, Agus Nurpatria langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh hakim Suhel.

"Pikir-pikir dulu," tutur Agus.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Diberitakan Viva.co.id, Hakim menilai, Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus merupakan eks Kaden A Ropaminal Propam Polri. Dia salah satu anggota Propam Mabes Polri yang terseret kasus tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan Brigadir J itu didalangi Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo. Adapun majelis hakim sudah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Dalam perkara ini, Agus Nurpatria ditunjuk Hendra Kurniawan sebagai koordinator dalam pengamanan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Agus bersama Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari Ari Cahya melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Sambo.

Agus juga menyuruh Irfan untuk mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di pos security dekat rumah dinas Sambo dan di rumah Ridwan Soplanit dengan yang baru.