Kabar Baik, Ganti Rugi Tahap Terakhir Ternak Terdampak PMK di Sleman Cair

Penyerahan Ganti Rugi Tahap Terakhir Ternak Terdampak PMK di Sleman
Penyerahan Ganti Rugi Tahap Terakhir Ternak Terdampak PMK di Sleman (Foto : Antvklik | Andri Prasetiyo)

Antv – Pemerintah Kabupaten Sleman kembali menyalurkan bantuan ganti rugi ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penyaluran bantuan dilakukan di Aula Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman, Kamis (16/2/2023).

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan penyaluran bantuan ganti rugi kali ini merupakan tahap ketiga atau yang terakhir.

"Hari ini kita serahkan bantuan ganti rugi kepada 307 peternak dari 16 kapanewon. Total yang diberikan tadi sekitar Rp. 3.453.500.000," kata Kustini.

Usai menyalurkan bantuan, Kustini kembali mengingatkan kepada peternak agar menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk sesuatu yang berguna. Salah satunya untuk membeli bibit ternak sapi atau kambing.

Dengan begitu, kata Kustini, dapat memulihkan kembali jumlah populasi ternak di Kabupaten Sleman yang sempat menyusut akibat penyakit PMK, serta meningkatkan usaha di sektor peternakan.

"Tadi saya juga sampaikan (peternak) untuk dibelikan ternak lagi. Yang kemarin sapi atau kambingnya yang jadi korban, dibelikan sapi atau kambing lagi. Dirawat lagi dan semoga pertumbuhannya lebih bagus dari kemarin," ungkapnya.

Kustini menyampaikan bahwa bantuan tahap ketiga ini merupakan bantuan yang terakhir untuk peternak terdampak PMK di Kabupaten Sleman.

Pihaknya meminta agar para peternak meningkatkan kebersihan kandang dan ternak agar terhindar dari berbagai penyakit.

"Kita imbau semua peternak agar ditingkatkan lagi pemeliharaan ternaknya, kebersihan kandang, pemberian pakan yang mencukupi mengingat serangan berbagai penyakit ini mulai menular," tegas Kustini.

"Apalagi penyakit PMK ini belum selesai. Sekarang sudah menyebar lagi penyakit LSD. Intinya kita perlu kewaspadaan bersama," sambungnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman Suparmono menyampaikan penerima bantuan ganti rugi PMK tahap ketiga ini sebanyak 307 peternak.

Adapun rinciannya adalah 344 ekor sapi dan 9 ekor domba atau kambing.

Mereka adalah peternak yang telah masuk dalam data di SIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) pada tanggal 4 Agustus sampai 20 Desember 2022.

"Bantuan ganti rugi PMK ini dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada peternak melalui buku rekening. Besaran bantuan masih sama seperti tahap pertama yakni Rp 10 juta satu ekor sapi dan Rp 1.5 juta untuk satu ekor kambing atau domba," ujar Suparmono.

Suparmono menambahkan, total pemberian ganti rugi PMK di Sleman dalam tiga tahap mencapai 551 peternak, dengan rincian 633 ekor sapi dan 21 kambing atau domba.

"Total bantuan yang telah diberikan mencapai Rp 6.361.500.000," pungkas Suparmono.