Ibunda Brigadir J, Rosti Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuh Putranya

Ibunda Brigadir J, Rosti hadir di sidang vonis Ferdy Sambo.
Ibunda Brigadir J, Rosti hadir di sidang vonis Ferdy Sambo. (Foto : Viva)

Antv –Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menjelaskan Putri Candrawathi merupakan pemicu atau biang kerok terbunuhnya putranya tersebut.

"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini," kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Menurut Rosti dengan adanya aduan yang belum tentu kebenarannya dari Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo menyebabkan Putranya itu tewas.

"Memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," katanya.

Lanjut Rosti, tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi beberapa waktu lalu terlalu ringan dengan 8 tahun penjara.

"Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," kata Rosti.

"Jadi putri candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," sambungnya.