Warga Singapura Buronan Kejari Jakut Ditangkap di Batam, Pengacara Korban Apresiasi Kejaksaan

Wanhai Guan Ditangkap di Batam, Pengacara Korban Apresiasi Kejaksaan
Wanhai Guan Ditangkap di Batam, Pengacara Korban Apresiasi Kejaksaan (Foto : Istimewa)

Herlina menyebutkan Wen Hai Guan bisa melarikan diri dari kasus tersebut karena saat itu ia menjadi tahanan kota. Namun hal itu dimanfaatkannya untuk meninggalkan Indonesia dan kembali ke Singapura pada tahun 2021.

"Dia kembali ke Singapura bulan Juni 2021 lalu. Dia datang dari Singapura sendiri. Alasannya ke Batam untuk bertemu rekannya di sini," ujarnya.

Penasihat Hukum Andy Cahyady,  Muhammad Aditya Pramana dari kantor IH & MAP Counsellor mengapresiasi atas kinerja dan usaha keras dari Kejaksaan yang terus berupaya melakukan penangkapan terhadap Wen Hai Guan.

Upaya dari semua pihak baik dari Kejaksaan, Imigrasi, Andy Cahyady dan penasihat Hukumnya, dll akhirnya membuahkan hasil.

"Kami apresiasi dan salut terhadap kejaksaan yang sangat serius menangani permasalahan ini sehingga Wen Hai Guan dapat ditangkap. Alhamdulillah Keadilan untuk klien kami akhirnya dapat terwujud juga" ujar Aditya.