Dijanjikan Bekerja di Bandara, Kakak Beradik Jadi Korban Penipuan hingga Rp680 Juta

Kakak Beradik Jadi Korban Penipuan hingga Rp680 Juta
Kakak Beradik Jadi Korban Penipuan hingga Rp680 Juta (Foto : antvklik-Lucas Didit)

Antv – Dua orang kakak beradik, masing-masing RR (32) dan AR (26), warga Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta, menjadi korban penipuan hingga Rp680 juta oleh pelaku PDD (28).

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan, pada Juli 2021 silam, mulanya RR dan AR dijanjikan pekerjaan oleh PDD. 

"Saat itu PDD menjanjikan bisa membantu korban mencarikan pekerjaan sebagai pegawai di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta," kata Edy, Kamis (5/1/2023).

Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut bukan gratis, PDD yang mengaku memiliki koneksi di bandara tersebut dan minta disediakan sejumlah uang, agar keduanya bisa diterima dan langsung bekerja.

"Uang yang disetorkan kedua korban melalui transfer bank ke pelaku masing-masing Rp340 juta, hingga totalnya mencapai Rp680 juta," lanjutnya. 

Dengan uang tersebut, pelaku memberikan iming-iming masing-masing korban akan mendapatkan gaji Rp20 juta per bulan.

"Setelah beberapa minggu hingga bulan ditanyakan kelanjutan pekerjaan yang dijanjikan, justru pelaku PDD menghilang dan tidak bisa dihubungi," terangnya. 

Merasa tertipu, RR dan AR kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Gunungkidul. Kasus tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang selanjutnya menetapkan PDD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Edy mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya bisa mengamankan PDD di sebuah rumah kos daerah Bekasi, Jawa Barat, pada akhir Desember 2022.

"PDD diamankan bersama seragam dan atribut avsec (aviation security) sebagai barang bukti," imbuh Edy.

Belakangan diketahui, dulunya PDD memang pernah bekerja sebagai pegawai avsec, namun dipecat.

Uang ratusan juta hasil penipuan  tersebut, oleh pelaku dihabiskan tanpa sisa untuk keperluan pribadi

Atas perbuatannya, PDD dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara.