Gunung Semeru Meletus, Pemkab Lumajang: Masa Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

Gunung Semeru Meletus, Masa Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
Gunung Semeru Meletus, Masa Tanggap Darurat Bencana 14 Hari (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Sebanyak 1.979 jiwa mengungsi di 11 titik setelah terjadi erupsi Awan Panas Guguran (APG) akibat Gunung Semeru meletus pada Minggu (4/12/2022).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat APG Gunung Semeru selama 14 hari.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sebelumnya telah menaikkan status Gunung Semeru dari level III (siaga) menjadi level IV (awas).

"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Pos Pengungsian Desa Penanggal, Minggu (4/12/2022).

Cak Thoriq membenarkan bahwa PVMBG telah menetapkan status Gunung Semeru naik menjadi Awas level IV. Karenanya, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi ke posko pengungsian yang telah disediakan.

"Saya memerintahkan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi. Mereka bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," katanya seperti dilansir situs resmi Pemkab Lumajang.

Cak Thoriq juga meminta masyarakat di posko pengungsian untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang disebarkan oknum tidak bertanggung jawab. Pasalnya, beredar informasi bahwa kawasan relokasi merupakan lokasi tidak aman dari potensi terjadi bencana Erupsi Gunung Semeru.