Terlibat Tawuran Maut, Dua Pelajar Jadi Tersangka

Terlibat Tawuran Maut, Dua Pelajar Jadi Tersangka
Terlibat Tawuran Maut, Dua Pelajar Jadi Tersangka (Foto : antvklik-Otong Susilo)

Antv – Dua dari 15 pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi penyebab seorang korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka luka serius. Peristiwa tersebut terjadi 20 November lalu sekitar pukul 05.30 WIB di depan sebuah sekolah SMP di Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal, Selasa (29/11/2022) di halaman Mapolres.

Kapolres Tegal  AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Kasat Reskim AKP Vonny Farizky   menyatakan,  insiden berdarah ini dipicu saling ledek antar kelompok, yang sebelumnya juga sempat bertemu dan melakukan aksi tawuran.

"Awalnya kelompok Akamsi menyerang kelompok 12 famili. Kelompok Akamsi yang merupakan gabungan pelajar Kota Tegal dan Kabupaten Tegal tersebut mengirim pesan (DM)  di instagram ke akun milik  12 famili yang berisi tantangan untuk turun jalur atau tawuran,"ungkap AKBP Arie Prasetya Syafa'at.

Kemudian, sambung Kapolres, tantangan tersebut diterima 12 famili untuk bertemu di  Jalan Raya II gardu induk Kebasen sekitar pukul 02.00 WIB. Namun karena situasi jalan ramai, kelompok Akamsi bergerak ke arah selatan dan diikuti kelompok 12 famili hingga terjadi tawuran di depan SMPN 3 Adiwerna.

"Hasil penyidikan secara maraton terhadap 15 pelajar yang terlibat, kami tetapkan dua tersangka yakni  MD (17) dan AS (19) keduanya warga  Kota Tegal," terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku masing-masing tiga buah celurit dan satu buah samurai.

Akibat insiden tawuran tersebut, nyawa M  Adiansyah ( 15) seorang warga Desa Sindang Kecamatan Dukuhturi melayang dilokasi kejadian.

"Sedangkan dua pelajar lainnya sesama satu sekolah masing-masing  MTM (15) warga Desa Kedungskukun Kecamatan Adiwerna dan MJP (14) warga Desa Bersole Kecamatan Adiwerna sempat dirawat intensif di RSI Singkil Adiwerna," unar AKBP Arie Prasetya Syafa'at.

Tersangka, imbuhya, dijerat dengan pasal  2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hal membawa menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang.  

"Kepada orang tua, kami berharap untuk lebih bisa mewaspadahi kegiatan putranya, khususnya dijelang malam dan dini hari, untuk menghindari terulangnya kejadian serupa," pungkas Kapolres.