Stranas PK Didukung Pusilkom UI Lakukan Serangkaian Assessment di Kemendagri, BPKP maupun Kemenkeu

Stranas PK Didukung Pusilkom UI Lakukan Serangkaian Assessment
Stranas PK Didukung Pusilkom UI Lakukan Serangkaian Assessment (Foto : Istimewa)

Antv – Bappeda Kota Medan berhasil melakukan efisiensi biaya sewa internet hingga 30 milyar dalam penyusunan APDB 2023. Efisiensi ini bisa dilakukan karena penggunaan SIPD dalam penyusunan anggaran.

Selain efisiensi belanja internet, efisiensi juga terjadi dalam belanja perjalanan dinas dalam kota.

Hal ini diungkapkan oleh tim Bapedda kota Medan kepada tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Stranas PK yang sejak 2019 lalu mendorong diaplikasikannya Sintem Informasi Pemerintahan Daerah, SIPD.

Bappeda Kota Medan siap menjadi back up dalam penerapan SIPD secara nasional dan berharap agar tidak ada lagi aplikasi baru selain SIPD.

Bappeda Kota Medan juga menggarisbawahi pentingnya Kemendagri memastikan SIPD sebagai aplikasi umum.

Pemerintah kota medan, per November 2022, telah sepenuhnya menggunakan SIPD untuk perencanaan penganggarannya. Mulai dari Musrenbang-Penyusunan RKPDPenusunan Renja SKPD-hingga Penetapan APBD.

Meskipun Bappeda masih menggunakan back up EnDev Plan , sistem yang dikembangkan sendiri untuk kebutuhan lokal.

Tim Bappeda dan BPAD membentuk tim bersama dengan terdapatnya penyelia Bappedan dan BPKAD untuk setiap SKPD.

SIPD adalah sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan darah, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik.

Pelaksanaya adalah pemerintah daerah di seluruh Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang nomer 23/2014 dan permendagri 70 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelum diterbitkan Permendagri 70 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, banyak daerah telah mengembangan sistem Informasi perencanaan maupun penganggaran yang berlaku untuk masing-masing daerah.

Selanjutnya melalui Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 ketika itu, Kementerian Dalam Negeri mulai mengembangkan Aplikasi SIPD yang diharapkan dapat mencapai teragregasinya data dan Informasi pada semua tahapan dalam siklus penganggaran daerah, yang sekaligus dapat dikonsolidasikan secara nasional. Untuk memperkuat konsolidasi tersebut maka Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dalam prakteknya, penggunaaan platform atau aplikasi SIPD masih harus dioptimalkan. Meski di tahun 2021 lalu masih banyak kendala karena baru tersedia 2( dua) modul yakni perencanaan-penganggaran.

Hingga tahun 2022, terpantau 539 Pemda telah menggunakan SIPD Monolitik untuk Proses Perencanaan-Penganggaran, 295 Pemda telah mengunakan modul penatausahaan pada SIPD Monolitik, dan 90 Pemda telah menyampaikan data transkasional ke SIKD Kemenkeu, Dengan kata lain, modul akuntasi pelaporan pada SIPD Monolitik pun sudah dapat digunakan.

Bersamaan dengan itu pula, Ditjen Bina Bangda sedang melakukan uji coba SI Pembangunan Daerah serta Ditjen Otda telah melakukan uji coba penggunaan E LPPD yang selanjutnya akan ditempatkan dalam satu domain yang sama yakni SIPD melalui https://sipd.kemendagri.go.id.

Secara khusus , berkaitan dengan penataan dan pelaporan keuangan daerah, hingga saat ini, Pemerintah Daerah masih menggunakan dua atau tiga aplikasi pendukung sejalan dengan arahan Dirjen Keuda melalui kan Surat Edaran Nomor 903/235/Keuda, yang pada angka 3, huruf b menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan proses penatausahaan di luar aplikasi SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam aplikasi SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan Pemerintah Daerah untuk penatausahaan dan pelaporan adalah SIMDA yang dikembangkan BPKP selain SIMRAL (yang dikembangkan BPPT) maupun aplikasi lainnya yang dikembangkan oleh masing-masing Pemda.

Kondisi ini menyulitkan proses konsolidasi di tingkat nasional. Untuk itu, pada tanggal 1 Juli 2022 yang lalu, melalui fasilitasi Stranas PK, BPKP dan Ditjen Keuda telah bersepakat untuk “menggabungkan” SIPD dan SIMDA Web menjadi satu aplikasi baru yakni SIPD TA.

Stranas PK melalui dukungan Pusilkom UI telah melakukan serangkaian assessment di Kementerian Dalam Negeri, BPKP maupun Kemenkeu untuk menghasilkan kerangka penyatuan yang ideal antara SIPD dan SIMDA Web sejalan dengan prinsip-prinsip SPBE dan Satu Data Indonesia.