Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Gantikan Henry Yosodiningrat

Hotman Resmi Jadi Pengacara Irjen Teddy Gantikan Henry Yosodiningrat
Hotman Resmi Jadi Pengacara Irjen Teddy Gantikan Henry Yosodiningrat (Foto : Kolase-tvOnenews.com)

Antv – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mengganti pengacara dari Henry Yosodiningrat, kini mendapuk Hotman Paris, untuk mendampinginya terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Penunjukan secara resmi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea untuk menggantikan Henry Yosodiningrat, tidak disebutkan apa penyebab pergantian kuasa hukum ini.

Kepada awak media yang mencoba mengkonfirmasikannya, pengacara yang identik dengan wanita-wanita cantik ini membenarkannya.

"Iya benar [jadi pengacara Irjen Teddy Minahasa]," kata Hotman, Minggu (23/10/2022).

Keputusan Hotman Paris untuk menjadi kuasa hokum Teddy Minahasa, Kapolda Sumatra Barat yang terlibat kasus narkoba, mendadak tuai sorotan publik.

Banyak yang terkejut akan hal tersebut, Hotman sendiri membenarkan isu yang beredar.

Namun, pengacara kondang itu belum menjawab secara detail soal tawaran tersebut, pasalnya saat itu Hotman sedang berada di Bali.

"Sebenarnya dari awal kasus aku sudah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di bali merayakan ultah saya jadi saya belum bisa jawab,” pungkas Hotman Paris.

“Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari senin dan sudah di tanda tangan,” sambungnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa alasan dirinya mantap dengan keputusan tersebut karena Teddy Minahasa sering menolong Hotman Paris sejak masih menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.

"Yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri. Karena saat itu, banyak kasus-kasus rakyat kecil di kopi joni. Dia banyak bantu saat rakyat banyak pengajuan ke dia. Makanya saya kenal lama beliau," ujar Hotman.

Diketahui, awalnya, Teddy Minahasa menunjuk Hendry Yosodiningrat sebagai pengacara. Sejumlah hal sempat diungkapkannya terkait dengan kasus narkoba yang dihadapi Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Kasus itu diungkap oleh jajaran Polda Metro Jaya, yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Dari pengungkapan kasus itu, total, ada 5 polisi yang terseret dalam kasus itu, termasuk Irjen Teddy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, seluruh polisi yang terlibat dalam kasus itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini pun telah dinonjobkan.

"Sudah nonjob semua. Anggota polrinya kan kalau sama Pak TM kan lima," ujar Zulpan kepada wartawan, beberapa waktu lalu, saat rilis kasus.

Polisi yang terlibat kasus itu selain Irjen Teddy ialah AKBP Doddy Prawira Negara; Kompol Kasranto; Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darwawan.

Para polisi dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.