Sengketa Hubungan Industrial PT HAL, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan

Sengketa Hubungan Industrial, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan
Sengketa Hubungan Industrial, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan (Foto : Istimewa)

Adapun untuk perkara nomor 15, gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya, karena terkait gaji pokok dan THR para penggugat telah dibayarkan. 

Ferdian menggarisbawahi terkait berita yang pernah dipublikasi soal PHK sepihak, sama sekali tidak benar. 

"Perlu kami klarifikasi bahwa tidak ada PHK sepihak dalam perkara ini, karena penggugat masih sebagai karyawan, pihak perusahaan pun tidak pernah memberhentikan dan putusan pengadilan terkait permohonan PHK yang dimohonkan oleh penggugat ditolak oleh majelis," kata Ferdian.

Ferdian Sutanto mensinyalir munculnya berita terkait PHK yang tidak benar sengaja didistribusikan dan ditransmisikan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mencari.keuntungan tertentu. 

"Kami akan usut," tegasnya.