Antv –Berkas Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/10/2022).
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id di lokasi, berkas dua perkara Ferdy Sambo itu diturunkan dari mobil ke sebuah troli sekitar pukul 15.10 WIB.
Sebelum diturunkan, berkas perkara Sambo terlebih dahulu diperlihatkan ke awak media. "Ini (berkas dua perkara) Ferdy Sambo," ujar salah seorang petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Terlihat berkas tersusun rapi dengan tinggi hampir 1 meter.
Selain berkas Ferdy Sambo, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) juga melimpahkan berkas perkara empat tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan enam tersangka obstruction of justice.
Untuk diketahui, jadwal sidang perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs akan keluar malam ini. Adapun jadwal tersebut keluar setelah proses pelimpahan 11 berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rampung.
"Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang ada di dalam. Jadi akan tahu (jadwal sidangnya) pada malam hari," ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/10/2022).
Kata Saut, jika berkas perkara dilimpahkan hari ini, maka kemungkinan Ferdy Sambo cs dapat menjalani persidangan pada pekan depan.
Namun, jadwal sidang ini harus dipastikan kembali dan dapat dicek secara berkala di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP web kami kapan persidangannya," jelasnya.
Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.
Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.