Satpam Jualan Sabu Beromzet Puluhan Juta Rupiah Diringkus Polisi

Satpam Jualan Sabu Beromzet Puluhan Juta Rupiah Diringkus Polisi
Satpam Jualan Sabu Beromzet Puluhan Juta Rupiah Diringkus Polisi (Foto : antvklik-Zainal Azhari)

Antv – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menciduk satu orang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Outsourcing Pabrik berinisial MT (33) yang terlibat dalam jaringan pengedaran gelap Narkotika jenis sabu.

AKBP Daniel Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, menyatakan, dari penggerebekan oleh tersangka yang ditangkap Sabtu 27 Agustus 2022, petugas menyita 11 paket sabu-sabu dalam bungkus Poket kecil warna bening seberat 17,58 gram.

Ia mengatakan, keterlibatan tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu selama ini diketahui dari informasi yang disampaikan masyarakat jika ada oknum berseragam Coklat (satpam) sering  bertransaksi sabu .

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada oknum Bersergam Coklat (satpam) di Jalan KH. Abu Sofyan Wetan Kelurahan Karanganyar Kecamatan, Sedati Kabupaten Sidoarjo, sering bertransaksi jual - beli narkoba," kata Daniel, Rabu (5/10/2022).

Menindaklanjuti atas informasi tersebut, sambung Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut benar, selanjutnya petugas mengatur strategi untuk menciduk tersangka.

Sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya langsung diterjunkan ke Jalan KH. Abu Sofyan Wetan Kelurahan Karanganyar Kecamatan, Sedati Kabupaten Sidoarjo, untuk menciduk tersangka.

Dari penangkapan tersangka, polisi menemukan sabu yang disimpan  dalam lipatan karpet ruang tamu rumahnya , setelah dikembangkan diketahui jika tersangka juga menyewa satu kamar kos di Desa Karang Gebong Kelurahan Karang Gebong Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Rupanya kos tersebut adalah save house tersangka untuk menyimpan dan mengedarkan shabu . di kos tersebut polisi menemukan barang bukti shabu dipintu kamar mandi.

“Di Rumah Kos tersebut kami temukan Shabu di Pintu kamar mandi dan diatas tempat tidur , kami masih dalami  apakah pelaku juga menjual shabu dengan sistem pakek di tempat atau di kamar kosnya,“ jelas Kasat Narkoba.

Saat di interogasi tersangka mengaku mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial AZ untuk membagi sabu tersebut, ke dalam poket kecil-kecil untuk dijual kembali dengan cara di ranjau sesuai dengan perintah dari AZ.

Tersangka MT sudah meranjau sabu sebanyak 13 bungkus dan masih tersisa barang 11 bungkus sabu, serta mereka mendapatkan upah dari AZ sebesar Rp. 50.000, dalam setiap ranjuannya.

“Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut,  diperoleh dari bandar bernama AZ di salah satu (Lapas) di jawa timur dan kami sedang kembangkan jaringanya “ pungkasnya.

Dari Rumah dan tempat kos pelaku polisi  mengamankan satu buah buku tabungan atas na”ma MT beserta ATMnya , puluhan plastik klip berisi shabu dengan total berat 17 gram.

Atas perbuatannya MT digelandang ke Kapolrestabes Surabaya, dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.