Jual Narkoba. Pasangan Suami Istri di Jambi, Diringkus Polisi

Jual Narkoba. Pasangan Suami Istri di Jambi, Diringkus Polisi
Jual Narkoba. Pasangan Suami Istri di Jambi, Diringkus Polisi (Foto : antvklik-Tarmizi)

"Keduanya mempunyai peran yang berbeda, dan kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan Narkoba di Kabupaten Tebo," jelasnya.

Atas perbuatan, kedua tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).