Panglima TNI: 5 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Kekerasan di Kanjuruhan

Panglima TNI Andika Perkasa soal Kanjuruhan
Panglima TNI Andika Perkasa soal Kanjuruhan (Foto : Putra Dwi Laksana/ANTV)

”Seperti yang ada di video ya, itu kan beberapa oknum. Itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat-sangat tidak bagus,” tegas Andika.

Panglima TNI menegaskan kembali, bahwa para prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan penindakan pidana.

”Saya berusaha untuk tidak (sanksi) etik. Bagi saya sudah sangat jelas itu pidana,” papar Andika.

Berkenaan dengan unsur pimpinan yang diperiksa, Panglima TNI menyebutkan bahwa masih didalami bagaimana peran mereka yang bukan tidak mungkin akan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal 126 tersebut berbunyi bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

”Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan briefing yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, berarti pasal 126 KUHPM, misalnya. Dan ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin,” jelas Andika.

Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah kerusuhan yang pecah selepas penonton memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan seusai pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10/2022) malam.