Polisi Ungkap Prostitusi Online di Ibukota, Korbannya Anak-Anak

Polisi Ungkap Prostitusi Online Di Ibukota, Korbannya Anak-Anak
Polisi Ungkap Prostitusi Online Di Ibukota, Korbannya Anak-Anak (Foto : antvklik-Robin Fredi)

Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Harun..