Seorang PNS Bersama Dua Rekanya Asyik Pesta Sabu Digerebek Polisi

PNS Bersama Dua Rekanya Asyik Pesta Sabu Digerebek Polisi
PNS Bersama Dua Rekanya Asyik Pesta Sabu Digerebek Polisi (Foto : antvklik-Dimas Farik)

"Barang bukti hampir 2 gram narkoba diamankan dab ada bebera bong dan lain sebagainya dilokasi pengerebakan," imbuhnya

Selain petugas kedua pelaku dan mengamankan narkoba serta alat hisap, ia juga mengamankan sepeda motor plat merah yang diduga digunakan pelaku BR saat sedang pesta barang haram di bilik rumah RC

Atas perbuatanya pelaku dijetat pasal 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 undang - undang nomor  35  tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman humuman 4 hingga 12 tahun penjara.