Larangan Kegiatan Sahur on The Road Selama Ramadan, Pelanggar Ditindak Tegas

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat apel Operasi Keselamtan Jaya, (ANTV/Robin Fredy)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat apel Operasi Keselamtan Jaya, (ANTV/Robin Fredy) (Foto : )
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran melarang aktivitas sahur on the road selama Ramadan. Bagi pelanggar akan ditindak tegas. 
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melanggar larangan sahur on the road selama bulan Ramadan.Larangan diberlakukan untuk menekan angka penyebaran dan pencegahan Covid-19 serta tidak ada kerumunan massa.Hal tersebut dikatakan kapolda dalam apel Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang digelar Senin (12/4/2021) pagi di halaman Polda Metro Jaya.“Apa tujuannya, yang pertama kita ingin masyarakat tetap bisa  melaksanakan ibadah di bulan Ramadan, puasa kemudian, sahur, salat tarawih, tadarus, itikaf dan sebagainya dengan khusyuk dan lancar namun juga tetap memperhatikan keselamatan, keselamatan apa itu, keselamatan di jalan, keselamatan dari tertular Covid-19,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.Rencananya, Operasi Keselamatan Jaya akan digelar hari ini hingga 25 April 2021.Ada 3.320 personel gabungan TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan dalam operasi tersebut. Mereka akan dikerahkan ke sejumlah titik rawan keramaian selama Ramadan.
Robin Fredy | Jakarta