Peringatan Tertulis Kedua, Kominfo Minta Facebook Segera Respon

Peringatan Tertulis Kedua, Kominfo Minta Facebook Segera Respon
Peringatan Tertulis Kedua, Kominfo Minta Facebook Segera Respon (Foto : )

Sebelumnya Kementerian Kominfo telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada Facebook pada tanggal 5 April 2018 lalu yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.

Pemerintah telah menerima 2 (dua) surat jawaban resmi dari Facebook atas 3 surat yang telah dikirimkan Kementerian Kominfo. Namun Kementerian Kominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Facebook, Indonesia menempati urutan ketiga dari perkiraan penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica setelah Amerika Serikat dan Filipina. Sebanyak 1.096.666 data pribadi pengguna Facebook Indonesia dari total keseluruhan data yang diduga disalahgunakan.