Wanita Tersangka Pelaku Penipuan Ini Gelapkan 14 Mobil Rekannya

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil (Foto : )
Seorang wanita menjadi pelaku penggelapan dan  penipuan 14 unit mobil, ditangkap  Unit Buru Sergap Polresta Depok, Jawa Barat. Modus pelaku penipuan mobil ini  adalah menyewa mobil namun kemudian digadaikan kepada orang lain dengan harga Rp 20 juta sampai dengan  Rp 25 juta rupiah per unit.
Erva, tersangka pelaku penipuan mobil yang pernah bekerja sebagai marketing di sebuah dealer mobil ini ditangkap Satuan Unit Buru Sergap Polresta Depok, lantaran menipu orang lain dengan total kerugian 14 unit mobil. Sang tersangka pelaku penipuan mobil ini  menggelapkan 14 unit mobil dengan modus meminjam dari rental dan kemudian digadaikan.[caption id="attachment_89992" align="aligncenter" width="300"]
Deretan Mobil yang Digelapkan (Foto Melly Khasna) [/caption]Tersangka mengatakan,  tersangka pelaku penipuan mobil ini meminjam mobil dari rekannya dan juga dari rental, dan membayar di muka. Namun kemudian ia menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain seharga  Rp 20 juta hingga Rp 25 juta rupiah per unit. Untuk meyakinkan korban, ia pun membayar angsuran dengan lancar sebelum jatuh tempo. Uang hasil menggadaikan mobil – mobil tersebut pun digunakan untuk membayarkan hutang – hutangnya. “Karena dari awal saya bayar DP lalu angsurannya saya bayar. Sebenarnya habis lebaran mau saya kembalikan, tapi saya kehabisan uang, kata Erva, tersangka pelaku penipuan mobil .Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, mengatakan pelaku penipuan mobil berhasil menipu 14 korban, yang diantaranya adalah rekannya. Tersangka pelaku penipuan  mobil sebelumnya bekerja sebagai marketing di sebuah dealer sehingga memiliki koneksi dengan para pemilik rental dan pembeli mobil. Korban – korbannya tidak hanya berada di Depok, namun juga Tangerang Selatan, Bogor dan Jakarta.” Tersangka menyewa dan memberi uang muka dari para korban. Karena hubungan baik dengan teman tersangka mendapat kepercayaan. Namun tanpa sepengetahuan korban mobilnya digadaikan,” Kompol Putu Kholis Aryana, Kasat Reskrim Polresta Depok.Tersangka pun dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara. Laporan Mely Kasna dari Depok