Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Jadi Saksi Sidang E-KTP

agun-gunandjar-
agun-gunandjar- (Foto : )
www.antvklik.com--
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil  mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar dalam sidang perkara korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2) pagi. Dalam kesaksiannya Agun Gunandjar mengatakan, Setya Novanto  memerintahkan anggota Fraksi Golkar di DPR agar tetap mengontrol dan mengawasi jalannya proyek e-KTP. [caption id="attachment_78901" align="alignnone" width="300"]
Sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto,  jaksa panggil tiga saksi[/caption] Agun Gunandjar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Setya Novanto hari ini.  Sebelum menjadi Ketua Komisi II DPR, ia pernah menjabat sebagai anggota Komisi II DPR sekaligus anggota Badan Anggaran  DPR periode 2009-2012 dari Partai Golkar.  Jaksa dalam persidangan di antaranya mencecar Agun Gunandjar soal kebiasaan anggota DPR terhadap proyek yang dikerjakan. Dalam kesaksiannya, Agun Gunandjar mengaku menjelaskan perkembangan pembahasan proyek e-KTP kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar periode 2009 – 2014. Agun Gunandjar juga mengaku mendapat pengarahan langsung dari Setya Novanto. Setya Novanto, menurut Agun Gunandjar, sempat berpesan agar anggota fraksi—termasuk dirinya-- tidak cawe-cawe alias ikut campur dalam mengurusi proyek e-KTP. "Soal e-KTP, Beliau  berpesan jangan cawe-cawe. Jangan anggota DPR ikut terlibat supaya proyek ini sukses." Setya Novanto sendiri didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima imbalan sebesar US$7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain Agun Gunandja,  pada sidang lanjutan hari ini,  jaksa KPK juga memanggil mantan anggota DPR Taufik Effendi dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah untuk bersaksi. Dalam perkara ini, Agun Gunandjar disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar US$1 juta. Sedangkan Taufik disebut mendapat uang US$103 ribu. Hal tersebut terdapat dalam surat dakwaan untuk mantan pejabat Kementerian dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Berbeda dengan Agun dan Taufik yang membantah menerima uang,  saksi Muhammad Jafar Hafsah justru mengakui menerima aliran uang Rp 970 juta dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.  Jafar menyatakan uang itu untuk operasional Ketua Fraksi Demokrat dan tidak mengetahui bahwa uang itu termasuk duit bancakan proyek pengadaan e-KTP. Laporan Restu Wulandari dan Ahmad Junaidi dari Jakarta.