Layanan Pijat Plus Plus “ Daun Muda “ Kalibata City Terbongkar

Barang Bukti Prostitusi
Barang Bukti Prostitusi (Foto : )
 “ Apabila pijat plus plus, 50 ribu untuk si PSK atau Pemijat atau Terapisnya, 200 ribu untuk mucikarinya.” Ujar Kombes Pol Mardiaz Kusin soal pembagian komisi.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NHT kini mendekam di dalam sel Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menjerat NHT dengan menggunakan pasal 296 jo 506 KUHP perihal perbuatan cabul manakala perbuatan seseorang menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut sebagai pencarian, yang diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan. Pun, penyidik berencana juga akan menerapkan Undang Undang Perlindungan Anak. [Antvklik.com/ Robin Fredy]