Sidang Talak Anggota DPD RI Ditunda, Mantan Istri Kecewa

Ine Ratu Fadliah
Ine Ratu Fadliah (Foto : istimewa)

Antv – Sidang ikrar talak atas perceraian anggota DPD RI Tamsil Linrung dan Ine Ratu Fadliah harus ditunda. Penundaan itu lantaran pihak Tamsil tidak hadir ke persidangan.

Hal itupun membuat Ine Ratu Fadliah yang menjadi pemohon mengaku kecewa. Dia menganggap Tamsil mengulur waktu.

Sebelumnya, termohon yang diputus cerai oleh pemohon ini mengajukan tuntutan dengan menggugat pembatalan serta perbaikan atas dokumen buku nikah. Namun upaya yang dilakukan Tamsil ditolak hingga tingkat kasasi. 

Ine menjelaskan, fakta-fakta hukum menyatakan perkawinan poligami yang dilakukannya dengan Tamsil Linrung tidak sah secara hukum. 

Hal itu didukung oleh Surat Pernyataan dari saksi ahli, Surat Pernyataan dari Kemenag RI, Kepala KUA Cilandak Jakarta Selatan dan berdasarkan ketentuan UU nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana disebut dalam pasal 3 ayat (2)  UU ini, maka wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Namun perkara cerai talak Tamsil dengan Ine justru belum ada ujungnya. Baik Tamsil maupun pengacaranya tidak menghadiri sidang terakhir yang sedianya akan memutuskan ikrar talak mantan anggota DPR RI dari PKS tersebut.

Sebagai informasi, kisah rumah tangga itu bermula saat Tamsil Linrung menikah dengan Ine. Pernikahan itu baru dicatatkan di KUA Cilandak, Jaksel pada 2009.

Dari pernikahan itu lahir tiga anak, anak pertama lahir pada 2009, anak kedua lahir pada 2010 dan anak ketiga lahir pada 2013. Perselisihan muncul saat kehadiran pihak ketiga hingga permasalahan bahtera akhirnya sampai pengadilan.

Pada 4 April 2022, Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan permohonan Tamsil dan memberikan izin kepada Tamsil Linrung untuk menjatuhkan talak satu rj'i terhadap Ine Ratu Fadilah. 

"Gugatan talak yang dikabulkan PA Jaksel untuk Pemohon yaitu tamsil menimbulkan pertanyaan besar," ujar Ine.

Dia juga mengatakan saat ini dirinya sedang berjuang untuk kebaikan anak-anaknya setelah bercerai dari Tamsil. Sebab, kata dia, Tamsil sudah bertahun-tahun tidak menafkahi anak-anaknya.

"Ini adalah bagian memperjuangkan kemaslahatan anak-anak yang sudah diabaikan dan ditelantarkan salah satunya tidak adanya tanggung jawab nafkah sekian tahun yang lakukan oleh pemohon kepada anak-anak termohon," ujar Ine.

Dia juga berpesan kepada majelis hakim bahwa saat ini dirinya bukan tidak bersedia diceraikan, tapi ada proses persidangan yang tidak berkeadilan. Menurutnya, dia dan ketiga anaknya adalah korban dari ketidakadilan hukum.

"Sungguh saya telah berjuang dengan berbagai upaya upaya hukum agar keputusan ini sesuai koridor dan jalur yg sebagaimestinya . Tidak lain tidak bukan adalah sebagai bentuk upaya meluruskan serta perbaikan hukum yang keliru dan menempatkan sesuatu pada tempatnya yaitu tegaknya hukum dan undang undang di atas kebenaran," ujarnya. 

Dia juga mengakui pernikahannya dengan Tamsil tidak dalam koridor absah secara hukum negara. Namun dia heran proses talak ini bisa berlangsung di persidangan.

"Bagaimana bisa terpenuhi dan diakui secara sah hukumnya putusan talak ini? Ada 2 pernikahan dan dua buku pernikahan yang terbit dalam satu waktu tanpa ada ijin dari pengadilan agama. Tidak hanya di situ saja, terdapat NIK dan KK ganda yang dimiliki oleh pemohon," ujarnya.

"Sungguh sangat terang menderang bentuk pelanggaran hukum ini, baik secara perdata atau pidana," imbuh Ine.