Rekayasa Lalu lintas Pekerjaan MRT Fase Dua di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk 

lokasi pekerjaan mrt
lokasi pekerjaan mrt (Foto : )

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Menjelaskan akan dimulai pekerjaan konstruksi Mass Rapid Transit (MRT) fase dua. Sehingga akan dilaksanakan rekayasa lalu lintas.

"Sehubungan dengan akan dimulainya pekerjaan konstruksi Mass Rapid Transit (MRT) Fase 2 (dua) CP 202 di Jalan Gajah Mada dan di Jalan Hayam Wuruk, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas," sebut Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8/2022).

Rekayasa lalu lintas akan dilaksanakan di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk Jakarta Pusat. "Lokasi pekerjaan Mass Rapid Transit (MRT) Fase 2 (dua) CP 202 di Jalan Gajah Mada dan di Jalan Hayam Wuruk mulai dari simpang Harmoni sampai dengan Simpang Mangga Besar yang terdiri dari 3 (tiga) Stasiun MRT, yaitu Stasiun MRT Harmoni, Stasiun MRT Sawah Besar dan Stasiun MRT Mangga Besar," jelas Syafrin.

Pekerjaan akan dilaksanakan secara bertahap. "Pekerjaan akan dilakukan secara bertahap, untuk menunjang pekerjaan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan pekerjaan," ungkapnya. "Pekerjaan akan dimulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 14 Oktober 2022," tambahnya.

Selama pekerjaan itu akan dilaksanakan rekayasa lalu lintas. "Selama pekerjaan berlangsung akan terjadi pengurangan lajur lalu lintas, mulai simpang Harmoni sampai Jalan KH. Hasyim Ashari lajur Jalu lintas menjadi 2 (dua) lajur reguler dan 2 (dua) lajur Transjakarta, dari Jalan KH. Hasyim Ashari sampai simpang Mangga Besar lalu lintas menjadi 3 (tiga) lajur mix fraffic," lanjutnya. Jenis pekerjaan mulai pembongkaran fasilitas umum.

"Jenis Pekerjaan, Pembongkaran fasilitas umum, pemotongan pohon, test pit utilitas, relokasi utilitas, konstruksi halte Transjakarta ,test pit arkeologi," sebutnya. Masyarakat dihimbau untuk menghindari ruas jalan tersebut guna mengurangi kemacetan.

"Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan Keselamatan berlalu lintas di jalan," ujarnya.