Jual akses wifi ilegal, seorang warga dibekuk polisi

Jual akses wifi ilegal,seorang warga dibekuk polisi (antv / Agus Wibowo)
Jual akses wifi ilegal,seorang warga dibekuk polisi (antv / Agus Wibowo) (Foto : )
Kejadian ini sudah berlangsung hampir dua tahun. Usaha tersangka ilegal dan komersil, tersangka mendapat keuntungan sementara ada pihak yang dirugikan. 
IA seorang warga Desa Sooka Kecamatan Punung ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Pacitan karena  secara ilegal menyebarluaskan Akses Jaringan Wifi kepada orang lain.Pria kelahiran 25 september 1994 ini diduga kuat menyebarluaskan jaringan bandwith milik PT. Telekomunikasi Indonesia dengan cara menyalurkan ke sejumlah warga dan dikomersilkan.Dari Pengakuan tersangka kepada petugas, ada 96 warga menggunakan jaringan internet yang disalurkan secara ilegal melalui routter miliknya yang di pasang secara pribadi."Jaringan wifi itu dari satu sumber alat yang terpasang dan mendaftarkan secara pribadi. Saya salurkan  ke 96 warga. Biaya pemasangan untuk setiap warga yang menyalur  jaringan wifi sebesar Rp. 1.500.000 juta, sedangkan tarif biaya perbulan pelanggan dikenakan biaya Rp. 165.000 ribu perbulan, "jelasnya.[caption id="attachment_512670" align="alignnone" width="900"]
Alat yang dipergunakan tersangka untuk menyebarkan wifisecara ilegal ( antv / Agus Wibowo) Alat yang dipergunakan tersangka untuk menyebarkan wifisecara ilegal ( antv / Agus Wibowo)[/caption]Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menerangkan, Wifi merupakan sebuah perangkat elektronik berupa router yang digunakan untuk menghubungkan ke jaringan internet. Wifi seringkali dipilih karena penggunaanya lebih praktis dan cepat.Apalagi sehubungan dengan kebijakan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid 19 lalu.Kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara tatap muka  beralih secara virtual. Seluruh kegiatan dibutuhkan akses internet di rumah waktu itu semakin meningkat.Salah satunya penggunaan jaringan Wifi,Namun, pemilik usaha ini wajib mengantongi ijin mengakses Wifi secara legal, yang tentunya hal tersebut tidak merugikan bagi pemilik jaringan." Perbuatan akses ilegal Wifi tersebut pada Pasal KUHP jelas  berbunyi “Barang Siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan ancaman  pidana penjara dan denda, "terang Wiwit, Selasa (5/4/2022)Dalam Kasus ini. Setiap bulannya tersangka IA  ini mendapatkan keuntungan belasan juta dari masyarakat yang memasang jaringan."Tersangka melanggar Pasal 47 junto pasal 11 Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman hukuman  pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar,"terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Agus Wibowo | Pacitan, Jawa Timur