Dosen Senior PTN di Yogyakarta Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Dosen Senior PTN di Yogyakarta Lakukan Penipuan Ratusan Juta
Dosen Senior PTN di Yogyakarta Lakukan Penipuan Ratusan Juta (Foto : )
Seorang dosen senior sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial RS (66) harus berurusan dengan hukum.  Ia ditangkap Satreskrim Polres Sleman karena melakukan penipuan senilai ratusan juta rupiah.
KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin menjelaskan modus tersangka yakni dengan menyewakan tanah yang sebenarnya dia tidak punya hak untuk menyewakan tanah itu.
"Kasus bermula pada September 2019, tersangka menawarkan sebidang tanah kas desa kepada rekannya yang diakui sudah disewa dari Kelurahan Condongcatur,'ujar Safiudin saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021)
Pelaku juga menunjukkan dokumen perjanjian sewa, antara dirinya dengan pemerintah desa agar korban semakin percaya.
Korban akhirnya sepakat untuk menyewa tanah seluas 300 meter persegi dengan harga Rp 200 juta untuk jangka waktu 20 tahun.
Namun setelah membayar, korban tidak bisa menguasai tanah yang ia sewa dari pelaku.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan pihak desa menyatakan tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku. Motif pelaku di sini adalah ekonomi karena untuk mencari keuntungan," ungkapnya.
Safiudin menambahkan saat ini masih mendalami surat perjanjian yang diketahui palsu.
"Surat itu berasal dari seseorang. Namun seseorang itu masih kita dalami kebenarannya. Sampai hari ini kami belum menemukan identitas atau orang yang ia sebutkan telah membuat surat yang diduga palsu tersebut," terang mantan Panit Reskrim Polsek Mlati tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapati ada korban lain dari aksi tipu-tipu pelaku.
"Total ada 3 korban dengan kerugian mencapai Rp 700 juta," tegasnya.
Dari tangan tersangka, petugas  mengamankan barang bukti kuitansi pembayaran, surat perjanjian, foto copy surat perjanjian sewa tanah kas desa dengan pihak Kalurahan Condongcatur, peta persil tanah dan sejumlah dokumen lainnya.
"Sampai saat ini penyidik Polres Sleman telah melakukan penahanan terhadap pelaku," ucapnya.
Tersangka RS akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.
"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara maksimal," pungkasnya.
 Andri Prasetiyo I Sleman, Yogyakarta