Penyedia Chip Judi Online di Aceh Utara Dihukum Cambuk 21 Kali

Penyedia Chip Judi Online di Aceh Utara Dihukum Cambuk 21 Kali
Penyedia Chip Judi Online di Aceh Utara Dihukum Cambuk 21 Kali (Foto : )
Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan eksekusi cambuk terhadap Muhammad Isa Bin Ilyas  (33), warga Dusun Rumoh Rayeuk Tanjung Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Isa dicambuk sebanyak 21 kali karena menyediakan dan terlibat judi online.
Terpidana Isa dinyatakan bersalah oleh Hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, telah menjadi penyedia paket dan terlibat judi online, chip game domino.Isa telah melanggar Pasal 20 Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.Eksekusi cambuk tersebut dilakukan di depan halaman kantor Kejari Aceh Utara, Senin (27/12/2021).Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan awalnya hakim memvonis Muhammad Isa dicambuk sebanyak 25 kali. Namun dikurangi masa tahanan selama 4 bulan, sehingga hukuman cambuk menjadi 21 kali.“Dia bukan sebatas pemain, namun juga menjual judi online itu. Ditangkap polisi saat jual beli itu terjadi,” kata Diah AyuDiah menambahkan paket judi yang dijual terpidana senilai Rp 60.000 dan Rp 70.000. Dalam sehari pelaku mendapatkan keuntungan transaksi chip senilai Rp 100.000.Diah mengimbau eksekusi ini dapat dijadikan pelejaran pada masyarakat, agar kedepan tidak ada lagi yang melakukan perbuatan serupa.“Eksekusi cambuk ini bisa menjadi efek jera bagi warga lainnya,” pungkasnya.
Saiful MDA I Aceh Utara https://youtu.be/Wk0nwkr06Js