Rugikan Nelayan Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Revisi PP Nomor 85 tahun 2021

Rugikan Nelayan Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Revisi PP Nomor 85 tahun 2021 (Foto antvklik-Cendono)
Rugikan Nelayan Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Revisi PP Nomor 85 tahun 2021 (Foto antvklik-Cendono) (Foto : )
Terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021 sebagai turunan PP nomor 85 tahun 2021, dinilai merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.
PP Nomor 85 tahun 2021 ini memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan berukuran 5 - 30 Gross Tonnage (sebelumnya sesuai PP No. 75 tahun 2015 pungutan diberlakukan kepada kapal dengan ukuran >30 GT). Yang mana sebagian besar pengguna kapal berukuran 5 - 10 GT adalah nelayan kecil.Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Witjaksono menyayangkan sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang belum merespon penolakan para nelayan terhadap PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang baru diberlakukan pada 20 September 2021.Witjaksono mengatakan PP Nomor 85 Tahun 2021 itu sangat merugikan para nelayan. Karena dinilai tumpang tindih, dan seolah-olah memaksa nelayan dengan perahu kecil melaut sejauh-jauhnya demi membayar kas negara tanpa memperhatikan keselamatan nelayan."Kami menyatakan penolakan keras atas pemberlakuan punggutan kepada nelayan kecil pengguna kapal berukuran 5 - 10 GT. Kalau tidak bisa diajak bernegosiasi Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, maka kami minta untuk dicabut PP Nomor 85 tahun 2021 itu," kata Witjaksono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/9/2021).Lebih lanjut Witjaksono juga menghimbau Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan keperpihakan penggunaan APBN pada bantuan produktif langsung kepada masyarakat."Kami juga menghimbau kepada KKP beserta Instansi untuk berhenti membuat kebijakan dari 'menara gading', memperhatikan elitis dan tidak melibatkan semua pihak dalam kebijakan serta terjun langsung ke masyarakat," ujarnya.Pada kesempatan itu Witjaksono juga mengatakan jika peraturan ini tidak direvisi, maka para pengusaha kapal tangkap ikan akan melakukan aksi ujuk rasa."Apabila pemerintah tidak merevisi peraturan tersebut atau mencabutnya, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Kementerian KKP di Jakarta," imbuh Witjaksono.
Cendono-Dewa | Jakarta