Kasus Pemalsuan Kartu Vaksin Covid-19 Pondok Gede Terungkap, Ini Pelakunya

Kasus Pemalsuan Kartu Vaksin Covid-19 Pondok Gede Terungkap, Ini Pelakunya (Foto RRI)
Kasus Pemalsuan Kartu Vaksin Covid-19 Pondok Gede Terungkap, Ini Pelakunya (Foto RRI) (Foto : )
Unit Reskrim Polsek Pondok Gede berhasil mengungkap pemalsuan surat/ dokumen berbentuk kartu vaksin Covid-19.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Pos Tiga RT 003 /005 No.101 Kelurahan Jatimurni, Kec. Pondok Melati Kota Bekasi pada Jumat, pekan lalu. Korban diketahui bernama MAP, sementara pelaku berinisial DH."Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat/dokumen berbentuk Kartu Vaksin Covid-19 Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Yakni yang dilakukan oleh tersangka yang bernama DH. Adapun cara tersangka dalam melakukan perbuatannya adalah dengan cara memasarkan kartu vaksin palsu di group WA-nya dan di status WA," ungkap Kompol Puji Hardi saat rilis Kartu Vaksin Palsu, Selasa (21/9/2021).Bahkan, saat ada pembeli, tersangka pihaknya langsung buatkan dengan cara bermodalkan kertas PVC.Selanjutnya tersangka buat barcode kartu vaksin palsu di laptop. Kemudian tersangka meng-copy di printer.Untuk tarif yang ditawarkan tersangka adalah untuk orang yang belum di suntik vaksin dan belum memiliki sertifikat."Tersangka kenakan tarif sebesar Rp50 ribu. Sedangkan untuk yang sudah memiliki sertifikat dikenakan tarif sebesar Rp25 ribu," kata Kompol Puji, seperti dikutip dari rri.co.id.Lanjut Puji, pihaknya langsung mengamankan pelaku yang bernama DH dengan barang bukti sebanyak 8 (delapan) buah kartu vaksin palsu berbentuk ID Card. Juga Kertas PVC 15 lembar, 2 buah Laptop Merk HP dan ACER Printer Merk Epson dan alat pemotong kertas (Cutting Paper) dan setrikaan."Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka terhadap perbuatan pelaku maka para tersangka dikenakan Pasal 263 KUH Pidana. Yakni dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.