Setelah 23 Hari Buron, Tersangka Pembunuhan di Muara Baru Ditangkap Polisi

Setelah 23 Hari Buron, Tersangka Pembunuhan di Muara Baru Ditangkap Polisi (Foto Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
Setelah 23 Hari Buron, Tersangka Pembunuhan di Muara Baru Ditangkap Polisi (Foto Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok) (Foto : )
Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tersangka pembunuhan terhadap seorang anak buah kapal berinisial AS. Yakni di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, setelah selama 23 hari buron.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana mengatakan tersangka merupakan salah seorang penjaga kapal. Yakni di dermaga transit V pelabuhan berinisial W.Tersangka W ditangkap personel gabungan saat melarikan diri ke sebuah rumah di kawasan Majalengka, Jawa Barat."Kami membentuk tim gabungan, Polres dan Polsek, untuk melakukan pengejaran. Setelah melakukan penelusuran di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten akhirnya pada 29 Agustus kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku (tersangka) di Majalengka. Tepatnya di Kecamatan Leuwimunding. Dan atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil menangkap pelaku (tersangka)," ujar Kholis saat konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/9/2021), seperti dikutip dari Antara.Kholis menambahkan, personel gabungan turut menyita sejumlah barang bukti berupa badik atau pisau, tas, Serta pakaian yang dikenakan saat korban dianiaya tersangka hingga tewas.Dari pengakuan tersangka, peristiwa penganiayaan dilatarbelakangi oleh percekcokan karena korban tersinggung. Yakni saat ditegur tersangka supaya tidak tidur sembarangan sehingga berakibat terjadi perkelahian korban dengan tersangka.Kholis mengatakan korban sempat memukul tersangka sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka menusuk korban pada bagian perut dengan luka cukup dalam dengan badik yang biasa dipakai untuk menebas tali kapal.Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.